Empat Pencuri Ban Serap Truck Diringkus Tim Opsnal Polsek Parapat, Dua Diantaranya Warga Humbahas

    Empat Pencuri Ban Serap Truck Diringkus Tim Opsnal Polsek Parapat, Dua Diantaranya Warga Humbahas
    Empat Pelaku Pencurian Ban Serap Truck

    SIMALUNGUN-Empat orang pelaku pencurian ban serap mobil berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Parapat, dua diantara merupakan warga Kabupaten Humbahas, dua orang lainnya warga Kabupaten Taput dan Kota Medan.

    Ke-empat orang tersebut melancarkan aksinya di Jalan Alternatif Sitahoan, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara, " Ujar Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, Kamis ( 10/02/2022 )

    AKP Jonni Silalahi dalam keterangan tertulisnya juga menyampaikan, bahwa ke-empat orang tersebut yakni, Ignasius Josep Marbun ( 21 ) warga Dusun Laksa, Budiman Lumbangaol Marbun ( 35 ) warga Desa Pansur Batu dan kudanya warga Humbahas,  

    Sementara Azwar alias Anas Aseng ( 30 ) merupakan warga Linkungan XV Medan dan Iwan Yosua Siringoringo (23) warga Dusun Tornauli, Desa Manalu, Dolok Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.

    Dari tangan ke empat tersangka Tim Opsnal Polsek Parapat berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 buah Ban serap Mobil Truck merk Gajah Tunggal, 1 unit Mobil Kijang Toyota BK 1736 FR dan 1 buah besi leter L.

    Dijelaskan Kapolsek Parapat, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP /B /05/II/2022/sek Parapat/Res-Simal/Polda Sumut, atas nama Sudarman (41) selaku Pengemudi, warga Dusun Suka Mulia Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

    "Selasa tanggal 02 Februari 2022 lalu, ban truck Mitsubishi Fuso BK 9398 TM mengalami kerusakan, lalu mereka memarkirkan Mobil Truknya di Simpang Sitahoan Nagori Sipangan Bolon. Dan pelapor pulang ke Siantar untuk membeli spare part." Jelas AKP Joni Silalahi.

    Kemudian, Sudarman ditelepon Dharma (30) selaku kernet mengatakan ban serap mobilnya dicuri dengan memasukkan ke dalam mobil.

    Kernet bersama pemilik warung Suwandi Purba (63) selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mengunakan mobil hingga ke arah Porsea sambil meneriaki maling.

    "Massa berhasil menghadang laju kendaraan pelaku dan berhasil menangkap 1 orang pelaku bernama Ignasius JOSEP Marbun, namun 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri." Papar Jonni Silalahi.

    Tak lama berselang, 3 pelaku lainnya akhirnya berhasil diringkus di Area PT Inalum Asahan III Kabupaten Asahan "Akibat perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun." Terangnya. ( Karmel )

    Simalungun
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Tindaklanjuti Kunker Presiden RI, Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pantau Situasi Kamtibmas Di Wilayah, Dandim 1710/Mimika Bersama Kapolres Pimpin Patroli Sepeda Motor

    Ikuti Kami