SIMALUNGUN-Seluruh kepala perangkat Daerah se-Kabupaten Simalungun menandatangani dokumen perjanjian kinerja tahun 2022, di balei Harungguan Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Jum'at, ( 18/2/2022 ).
Penandatanganan perjanjian kerja tersebut langsung dihadiri, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH didampingi Sekretaris Daerah Drs Erson Sinaga MSi.
Dihadapan Bupati, Penandatangan Dokumen Perjanjian Kinerja tersebut diawali oleh Sekda yang dilanjutkan oleh kepala perangkat daerah secara bergiliran.
Dalam arahannya Bupati menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh peserta, atas kehadirannya dalam acara penandatanganan dokumen perjanjian bersama komerja.
Dikatakan, pada dasarnya perjanjian kinerja merupakan lembar dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan intansi yang lebih tinggi kepada pimpinan intansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kerja.
Sesuai dengan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi No 53 tahun 2014 Tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja intansi pemerintah.
"Tujuan perjanjian kinerja ini agar tercapai wujud nyata komitmen akuntabilitas, transparasi dan kinerja aparatur, mencapai tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian dan sanksi, dasar untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi, dasar penetapan sasaran kinerja pegawai, "kata Bupati.
Kepada seluruh kepala perangkat daerah, Bupati berharap agar menjadikan dokumen perjanjian kinerja sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang tercermin dari sikap disiplin budaya bersih budaya tertipu dan budaya kerja.
"Mari kita pelihara dedikasi, integritas dan loyalitas yang tinggi, serta tampilkan diri saudara sebagai aparatur sipil negara yang berbudi dan profesional, "ajak Bupati. ( Karmel )