SIMALUNGUN - Meskipun Pabrik Kelapa Sawit yang dimiliki PT Tri Cahaya Sawit belum mengantongi perizinan, terutama izin yang menyangkut lingkungan hidup dan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup terkesan takut bertindak.
Namun, pihak manajemen perusahaan ini tetap nekat beroperasi, yakni mengolah berondolan buah kelapa sawit di jalan Bahagia, Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (28/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
"Hingga saat ini, berbagai jenis perizinan operasional, khususnya Amdal milik PT Tri Cahaya Sawit belum lengkap dan Pemerintah Kabupaten Simalungun harus tegas menyikapinya, " ungkap nara sumber.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun W.H Butar-butar menyampaikan, pihaknya menyoroti proses pembangunan pabrik kelapa sawit mini milik perusahaan PT Tri Cahaya Sawit.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
"Kita menyikapi secara kelembagaan, informasi terkait perizinan PKS mini milik PT Tri Cahaya Sawit akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab. Simalungun, " sebut WH Butar-butar selaku Ketua DPC LSM PAB Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut, WH Butar-butar menegaskan, informasi kejanggalan yang dimaksud, salah satunya tentang perizinan yang semestinya, diawali dengan pengurusan rekomendasi resmi dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun.
"Kami berharap kepada pihak manajemen PT Tri Cahaya Sawit secara terbuka menanggapi penyampaian konfirmasi soal perizinannya, " kata WH Butar-butar.
Kemudian, WH Butar-butar menambahkan, salah satu persyaratan paling utama harus dimiliki pihak manajemen PT Tri Cahya Sawit yakni rekomendasi Badan Pertanahan (BPN) Wilayah setempat.
"Hal ini menyangkut tentang rencana tata ruang dan wilayah dan dari Badan Lingkungan Hidup berkaitan dengan izin AMDAL, " tutup WH Butar-butar.
Ketika dikonfirmasi, Manajer PKS Mini PT Tri Cahaya Sawit oknum bermarga Barus, melalui pesan percakapan selular bukannya menanggapi pertanyaan soal kelengkapan izin operasional pabriknya, oknum manajer itu memblokir nomor kontak awak media ini.
Sementara, Camat Bandar Tagon Sihotang melalui Pangulu Nagori Pematang Kerasaan Rejo Sidik Purnomo saat dimintai tanggapannya, tentang rekomendasi permohonan sejumlah izin yang diwajibkan sebelum PKS mini beroperasi.
Melalui pesan percakapan selularnya, terkesan mengalihkan agar awak media ini menanyakan langsung kepada pihak manajemen perusahaan tersebut. "Coba tanya ke Humas, bang ! Dia tau lebih, dalam hal perkembangan PT Tri Cahaya Sawit, " sebut Pangulu Sidik dalam pesannya.
Pantauan awak media ini, letak perusahaan pengolahan buah berondolan kelapa sawit berjarak lebih kurang 250 - 300 an meter dari Daerah Aliran Air Sungai Bah Bolon.
Kalangan aktivis sosial kontrol, memegaskan bahwa manajemen perusahaan bodong ini mengangkangi UU Lingkungan Hidup termasuk UU Ketenagakerjaan, dan tidak patuhi aturan SMK3.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun D Silalahi dikonfirmasi terkait keberadaan PKS mini milik PT Tri Cahaya Sawit tidak memiliki perizinan Amdal melalui pesan sambungannya, terkesan bungkam.l