Edarkan Sabu, DS Diringkus dari Warung Jalan Lintas Perdagangan II

    Edarkan Sabu, DS Diringkus dari Warung  Jalan Lintas Perdagangan II
    Keterangan Photo : Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - Rasa sesal terpancar dari raut wajah pria berusia 23 tahun ini, sesaat setelah dirinya tanpa perlawanan, diamankan Tim Opsnal Unit-I Satres Narkoba Polres Simalungun dan Ia mengaku dirinya warga Huta III - Lantosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

    Pada waktu bersamaan, petugas mendapati sejumlah narkotika jenis sabu milik DS, inisial pria itu dan seketika, Ia pun menyadari, tidak akan dapat menikmati suasana malam pergantian Tahun Baru 2023 mendatang, serta menyadari sepenuhnya, Ia akan menginap di Hotel Prodeo, untuk waktu cukup lama.

    Informasi diperoleh, DS berikut barang bukti miliknya diamankan petugas saat berada di dalam salah satu warung pinggir jalan, seputaran pintu gerbang KEK Sei Mangkei, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (09/12/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

    Dalam laporan tertulis, IPTU Dian Putra Nasution S.Sos., M.H., memimpin Tim Ospnal Unit-I Satnarkoba Polres Simalungun menerangkan, DS mengakui sejumlah barang bukti yang didapat itu merupakan miliknya dengan rincian, sebungkus plastik klip putih transparan.

    Disebutkan, plastik klip berukuran sedang, berisi Narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang tertera berat kotornya 1, 01 gram dan satu unit handphone Android bermerk Oppo berwarna Hitam. Kemudian, terhadap DS dilakukan interogasi terkait asal usul barang haram itu.

    Selanjutnya, DS mengungkapkan, sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang pria dan keberadaan pria itu dikatakannya, berada di seputaran Kecamatan Bandar dan Tim Opsnal bergegas dari lokasi penangkapan, memboyong DS dan ditempatkan di Mako Polres Simalungun.

    Disebutkan, personel Satnarkoba Polres Simalungun masih melakukan upaya pengembangan terkait mata rantai peredaran narkotika yang dilakoni pelaku DS dan hingga rilis berita ini dilansir kepada publik, belum ada laporan resmi hasil pengembangan kasus ini.

    Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., menerangkan, kronologi penangkapan terhadap pelaku DS sekaligus mengamankan barang buktinya.

    Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, DS ditangkap berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pelaku DS melakukan transaksi narkoba di salah satu warung dan setibanya personel di lokasi, melakukan pengintaian serta mengamati gerak gerik pelaku.
     
    Sebelumnya, personel menemui dan berkoordinasi dengan perangkat pemerintahan di Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar. Selanjutnya, didampingi Gamot (Kepling ; Red) personel melakukan penggrebekan di warung itu.

    Kini pelaku DS menjalani penyidikan atas perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat, 1 Jo dan Pasal 112 ayat 1, Undang Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan narkotika dan disampaikan, bahwa jajaran Polres Simalungun telah berkomitmen perihal pemberantasan narkoba.

    Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., lebih lanjut menambahkan, pihaknya mengharapkan kalangan masyarakat mendukung serta berperan aktif melaporkan bila tersiar info lanjut tentang aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

    "Apabila masyarakat, ada mengetahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat bernomor 0811-6501-516, ” tutup AKP Adi.

    (rel ; Humas_Polres_Simalungun)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Hotmix Dihampar Saat Hujan, Kontraktor Perbaikan...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia, Macan Asia atau Market Asia?

    Ikuti Kami