SIMALUNGUN - Proses perkara tindak pidana korupsi sejumlah Anggaran Dana Desa berlanjut, dengan penahanan terhadap Poniman selaku oknum mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun menuai sorotan publik.
Informasi sebelumnya, dalam konferensi pers pihak Kejari Simalungun menyatakan, telah menempatkan Poniman di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara marathon, terkait kasus yang merugikan keuangan negara.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
S Damanik salah seorang warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bandar, kepada awak media ini menyampaikan, apresiasi terhadap pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun dan juga kepada pihak Kejari Simalungun.
Hal ini diungkapkan S Damnanik menyikapi, tindakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi yang merugikan negara, saat ditemui di seputaran kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/07/2023) sekira pukul 08.30 WIB.
"Apabila diamati, terjadinya penyimpangan tata kelola Anggaran Dana Desa di Simalungun ini, tidak saja terjadi di Nagori Bahung Kahean, " ungkap S Damanik.
Ia mengatakan, penyertaan modal bersumber dari ADD, diserahkan kepada masing-masing pengurus Badan Usaha Milik Nagori, apabila dikelola dengan baik tentunya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di nagori tersebut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Berbagai media online kerap menyampaikan, informasi tentang penyalahgunaan jabatan selaku Pangulu Nagori, melakukan penyimpangan tata kelola Dana Desa untuk kepentingan pribadi oknum, " beberapa Damanik.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan, pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa dan menghimbau, pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Simalungun bersinergi sebagai garda terdepan menyelamatkan uang negara.
"Kami berharap keberlanjutan penindakan tegas dan melaksanakan proses hukum terhadap oknum pangulu nagori lainnya, apabila ada temuan penyimpangan Dana Desa, karena tidak dipungkiri adanya di nagori lain juga, terjadi tindak pidana korupsi ADD, " tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan terkait pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun telah melakukan penahanan terhadap oknum mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Hal ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hervianto didampingi Kasi Pidsus Kenan Lubis bersama Kasi Intel Asor Olodaiv Siagan dalam siaran persnya, Jumat (21/07/2023).
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Simalungun Irfan Hervianto di hadapan awak media menjelaskan, tentang status tersangka Poniman merupakan oknum mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Kemudian, diterangkan bahwa tersangka Poniman telah melakukan penyimpangan sejumlah anggaran penyertaan modal pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Bahung Kahean.
Selain itu, oknum mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean juga melakukan penyimpangan sejumlah anggaran DD yang dialokasikan untuk peningkatan mutu dan kualitas infrastruktur, sejak tahun anggaran 2018 hingga tahun anggaran 2020 lalu.
Kemudian, dalam penjelasannya Irfan Hervianto menyebutkan, kasus korupsi dilakukan Poniman selaku mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean yakni penyelewengan penyertaan modal usaha peternakan lembu senilai Rp 100 juta dialokasikan untuk membeli 3 ekor lembu jenis Limousin.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, ke 3 ekor lembu tersebut diduga dijual oleh tersangka dan dibelikan lembu lokal sebanyak 7 ekor, tak berselang beberapa waktu lembu tersebut juga diduga telah dijual dan uang hasil penjualan lembu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain menjual lembu milik BumNag, tersangka juga melakukan korupsi dana pengerjaan sejumlah proyek fisik Desa, dengan total kerugian negara senilai Rp 388. 761. 640 ( Tiga Ratus Delapan puluh Delapan , Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu, enam Ratus Empat Puluh Rupiah) .
Selanjutnya, Irfan Hervianto menambahkan, tersangka Poniman dijerat dengan pasal sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.