SIMALUNGUN - Lagi...!!! Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mewujudkan komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus, lakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, "Perusak Anak Bangsa".
Informasi diperoleh, seorang pria dituding selaku pengedar sabu telah diamankan, tepat pada saat pelaku berada di depan Hotel Raja, Jalan Lintas Sumatera, Jurusan Siantar - Saribu Dolok, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/02/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam laporan tertulis pihak Kepolisian, pelaku berinisial "NS" dan diketahui pria itu berusia 32 tahun, warga Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan laporan terkait transaksi narkoba dan tidak menunggu lama pihak Kepolisian segera bertindak. Setibanya, di lokasi petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya "NS" diringkus.
Masih di lokasi penangkapan, seterusnya, petugas melakukan pemeriksaan dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu didapatkan setelah petugas melakukan penggeledahan tubuh pelaku dan SN diinterogasi mengakui barang bukti sabu, miliknya.
Lebih lanjut, hasilnya petugas mendapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu - sabu, berat brutto 2, 54 gram dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung serta uang kertas senilai Rp 200 ribu.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam laporan tertulis Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., melalui keterangan persnya, Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku NS berikut sejumlah barang buktinya.
Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara lebih lanjut menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi penangkapan.
"Laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dan atas perintah Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH., kepada Kanit II IPDA Rudi Hartono untuk melakukan penyelidikan, " sebut IPDA Arwansyah.
Kemudian IPDA Arwansyah menuturkan, pelaku NS dan sejumlah barang buktinya masih dalam proses penyidikan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Disebutkan, hal ini wujud komitmen jajaran Polres Simalungun demi menyelamatkan anak-anak generasi penerus bangsa.
"NS telah diamankan dan jalani proses penyidikan sertamelengkapi berkas perkara dalam proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkas Kasi Humas Polres Simalungun. (rel)