SIMALUNGUN - Diketahui, ada 2 Unit Tim Opsnal merupakan gabungan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun yang silih berganti beroperasi di lapangan.
Kali ini ke-2 Tim bergabung, merespon dan menindaklanjuti informasi ataupun laporan warga terkait potensi kejahatan penyalahgunaan dan transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh dalam bentuk keterangan tertulis menyampaikan, terkait ke dua Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di bawah komando Kanit I IPTU Dian Putra Nasution, S.Sos, , M.H., bersama Kanit II IPDA Rudi Hartono.
Dalam laporannya, masyarakat menyatakan, kecurigaan terhadap aktivitas beberapa oknum warga, terkait peredaran, penyalahgunaan dan bertransaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, personel menghubungi pihak Pemerintah Nagori dan berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat.
Setibanya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di lokasi, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Pada saat yang tepat, personel melakukan penggrebekan dan menyergap ke dua pelaku di seputaran wilayah Huta VI, Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Kamis (13/04/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat meringkus ke dua pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket.
Lalu, rinciannya 12 paket itu terdapat di dalam plastik klip transparan, seberat, 2, 11 gram kotor terdapat di dalam botol bermerk Redoxon dan Uang senilai Rp 300 ribu, hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut diterangkan, disaksikan Kepala Lingkungan setempat, terhadap ke dua pelaku dilakukan interogasi terkait asal usul kepemilikan barang bukti sabu.
Kepada personel Tim Opsnal, ke duanya mengaku sabu tersebut milik pelaku yang sebelumnya, diperoleh pelaku dari seorang pria di wilayah Kelurahan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, ke dua pelaku digelandang ke Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan atas perbuatannya dalam proses hukum.
Seterusnya, disebutkan identitas pelaku masing-masing, berinisial MS (46) warga Huta VI Ujung Bondar dan BL (27) warga Dusun Pining I di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., secara tertulis membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku terkait kasus narkoba jenis sabu.
"Tersangka BL mengaku dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dari perantara tersangka MS. Sementara, tersangka MS mengungkapkan, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki di daerah Pekan Tanah Jawa, " sebut AKP Adi Haryono, S.H.
Lebih lanjut, AKP Adi Haryono, S.H., menerangkan, ke dua pelaku telah diamankan ke Mako Polres Simalungun dan berdasarkan pengakuan tersangka MS, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan.
"Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Tim juga sudah melakukan pengembangan, namun belum menemukan laki-laki yang dimaksud tersangka MS, " pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun melalui pesan WAG, Sabtu (15/04/2023) sekira pukul 16.42 WIB.
rel : Humas_Polres_Simalungun