2 Tahanan Polsek Perdagangan Tertangkap, Kapolres Simalungun: Kami sarankan 3 tersangka lagi menyerahkan diri

    2 Tahanan Polsek Perdagangan Tertangkap, Kapolres Simalungun: Kami sarankan 3 tersangka lagi menyerahkan diri
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - 2 (dua) Tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari dalam RTP Polsek Perdagangan telah tertangkap, sedangkan 3 (tiga) tahanan lainnya masih diburu keberadaannya oleh tim gabungan Kepolisian.

    Hal ini diterangkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam pers rilis disampaikan Sie Humas terkait tahanan yang sebelumnya melarikan diri kepada awak media melalui WAG, Sabtu (18/02/2023) sekira pukul 22.55 WIB.

    Kemudian, Kapolres Simalungun menyampaikan, tim gabungan berhasil meringkus 2 (dua) tersangka dari dua lokasi berbeda yakni, Benni Prayogi Alias Benni dan Sally. Sedangkan, 3 (tiga) lainnya masih dalam buruan tim gabungan.

    Lebih lanjut, tersangka Benni Prayogi Alias Benni diringkus pada saat bersembunyi di dalam warung kosong, Lokasi Pagok, jalan umum Nagori Bah Lias - Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/02/2023) sekira pukul 06.30 WIB.

    Lalu, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan berhasil meringkus tersangka Sally di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sabtu (18/02/2023) sekira pukul 15.15 WIB.

    Sementara, identitas ke-3 (tiga) tersangka yang masih diburu tim gabungan hingga saat ini yaitu, Ahmad Damanik (55) warga Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    Selanjutnya, Kapolres Simalungun menjelaskan, masih diburu tersangka M Fadli Maulana warga Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan tersangka Ade Ray Situmorang.

    Seterusnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, himbauan kepada seluruh masyarakat turut berperan serta, bersedia melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui keberadaan ke-3 tersangka lainnya.

    Ia juga menyebutkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi keberadaan ke-3 tahanan yang melarikan diri dari Ruang Tahanan Polsek Perdagangan, melalui nomor kontak Kapolsek Perdagangan : 0813-7000-1966 atau Posko Pengaduan Masyarakat : 0811-6501-516.

    Kapolres Simalungun menambahkan, pihaknya menghimbau agar pihak keluarga para tersangka bersedia bekerjasama, bila mengetahui keberadaan atau persembunyian tahanan tersebut. 

    "Kami juga menyarankan kepada ke-3 tahanan tersebut, segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, " tutup Kapolres Simalungun. (rel ; Humas Polres Simalungun)

    Sebelumnya, dipublikasi terkait pihak Kepolisian telah membentuk tim gabungan terdiri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan dan hingga saat ini masih memburu tahanan yang melarikan diri.

    Menurut Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kronologi pelarian ke 5 tahanan Polsek Perdagangan dalam pers rilis disampaikan Seksi Humas melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/02/2023) sekira pukul 21.58 WIB.

    Pelarian itu memanfaatkan situasi piket fungsi, sedang melakukan penyelidikan dalam perkara lain di TKPnya dan ke-5 orang tahanan melarikan diri dari RTP Mako Polsek Perdagangan, pada hari Jumat(17/2/2023) sekira Pkl.00.30 WIB.

    Disebutkan, pada saat kejadian personel piket fungsi yang bertugas hanya satu personel. Sementara, ke 5 tahanan merusak jeruji besi ventilasi kamar mandi yang terhubung dengan ruangan penyidik Reskrim Polsek Perdagangan.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tim Gabungan Masih Memburu ke-5 Tahanan...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tony Rosyid: Said Didu, Simbol Perlawanan Terhadap Oligaki

    Ikuti Kami