SIMALUNGUN – Fhusen Gultom (48) seorang pria, warga berdomisili di seputaran wilayah Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja ini, dikabarkan masih menjalani perawatan intensif di RS Efarina, Kota Pematang Siantar akibat mengalami luka berat pada bagian kepalanya.
Sebelumnya, pria yang menjadi korban penganiayaan itu menjalani perawatan medis di RSU Balimbingan. Namun, atas pertimbangan dokter yang menangani kondisi korban penganiayaan ini, akhirnya Fhusen Gultom di rujuk ke RS Efarina.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menerangkan, kasus penganiayaan ini dilaporkan istri korban dengan.laporan polisi bernomor : LP/B/309/XI/2024/SPKT/POLSEK TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Minggu, (10/11/2024)..
Hal ini disampaikan, AKP Very Purba dalam keterangan pers secara tertulis, terkait kasus penganiayaan berat dan petugas segera menindaklanjutinya dan pelaku telah diamankan dilansir dari WAG Jurnalis Unit Polres Simalungun, Rabu (13/11/2024), sekira pukul 21.47 WIB.
Menurut, Kasi Humas Polres Simalungun, soal kronologi kasus penganiayaan itu terjadi saat pelaku dan korban berada di lapo tuak milik Hasibuan, jalan Umum Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sabtu (09/11/2024), sekira pukul 23.30 WIB lalu.
Ke dua pria itu menikmati minuman tradisional tuak dan dipicu saling berbeda pendapat, berujung ke duanya terlibat adu fisik dan saling memukul. Beberapa pengunjung lapo tuak seketika melerai aksi saling pukul itu, mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Selanjutnya, salah seorang saksi Jimmy Efendy Purba berinisiatif, dengan mengendarai sepeda motornya mengantar korban pulang ke kediamannya. Namun, dari arah belakang ternyata pelaku berkendara sepeda motor mengejar korban.
Namun, seketika pelaku berkendara dan kembali mengejar kendaraan yang ditumpangi saksi bersama korban. Kemudian, di depan rumah korban, pelaku kembali melakukan kekerasan dan memukul korban hingga terjatuh.
Selanjutnya, kondisi korban setelah dipukul kritis, mengalami luka serius dan pihak keluarga merujuk korban untuk mendapatkan perawatan medis di RS Balimbingan. Tak lama, akhirnya, korban dirujuk ke RS Evarina Pematang Siantar untuk mendapatkan perawatan medis yang intensif.
Kemudian, Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke tahap persidangan. Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh istri korban.
"Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dalam melakukan langkah-langkah penanganan di tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang ada, " terangnya mengakhiri.
Di sisi lain, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menegaskan bahwa Ronal Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini dan pihaknya mengamankan pelaku tersebut.
"Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Jawa untuk memperdalam penyelidikan terkait motif dan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut, " jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dalam rangka memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil. Selain itu, pihaknya akan memeriksa keterangan korban, apabila kondisinya telah membaik.
"Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus ini diserahkan ke tahap selanjutnya di pengadilan, " ujar Kompol Asmon.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Simalungun, Polsek Tanah Jawa menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam ketenangan masyarakat.
"Kejadian ini adalah contoh nyata dari pentingnya menjaga kamtibmas di masyarakat, dan Polsek Tanah Jawa berkomitmen untuk selalu hadir melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional, " tegas Asmon mengakhiri. (rel)