SIMALUNGUN - Warga binaan Lapas Kelas II A Pematang Siantar turut menjalankan ibadah berpuasa pada bulan Ramadhan 1444 Hijryah dan bertempat di Mesjid At Taubah, setelah sebulan penuh berpuasa, warga binaan melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah.
Kemudian, secara simbolis sebanyak 678 warga binaan menerima Remisi (pengurangan masa pidana ; red) di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, jalan Asahan, Kilometer 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/04/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Menurut Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih didampingi Kasi Binadik Erwin Siregar mengatakan, Remisi Hari Raya Idul Fitri merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik, " sebut Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar usai mengikuti Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 secara virtual saat ditemui.
Kemudian, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar menjelaskan, sesuai SK Kemenkumham RI, di hari ini pihaknya menyerahkan Remisi Khusus II (RK II ; Red) kepada 2 orang warga binaannya. Sementara, untuk warga binaan penerima RK I sebanyak 676 orang.
"Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 diberikan kepada 678 orang WBP. Ada 2 WBP penerima RK II dan untuk RK I, sebanyak 676 WBP dengan pengurangan masa pidana bervariasi antara lain 15 hari hingga 2 bulan lamanya, " terang Kalapas M. Pithra Jaya Saragih.
Lebih lanjut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih menyampaikan ucapan selamat atas remisi yang diterima masing-masing WBP dan Ia juga menyampaikan pesan khususnya kepada 2 orang WBP penerima RK II yang bebas hari ini.
"Kami ucapkan selamat atas Remisi yang diterima dan himbauan disampaikan kepada ke-2 WBP yang bebas, diingatkan agar terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri, " tutur Kalapas.
Menurut, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih terkait pemberian Remisi Khusus Keagamaan, merupakan hak bagi setiap WBP. Namun, setiap warga binaan harus memenuhi setiap kriteria yang ditentukan dan salah satunya, berkelakuan baik.
"Bagi WBP yang masih menjalani masa pidana, tentunya diharapkan dapat berkelakuan baik, sehingga remisi dapat diberikan sesuai hak WBP, " imbuh Kalapas.
Selanjutnya, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih tulus dan ikhlas menyampaikan, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada ASN khususnya, jajaran Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara atas pengabdian diri terhadap nusa dan bangsa.
"Terima kasih, saya sampaikan kepada seluruh rekan-rekan sejawat dan harapan bersama bagi kita, untuk meningkatkan semangat dan dedikasi terhadap tugas yang sangat mulia ini, " tutup Kalapas sembari mengucapkan, Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin, Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1444 Hijryah.
Baca juga:
Kaum Sodom, Sejarah Terulang Kembali
|