SIMALUNGUN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Provinsi Sumatera Utara telah berkomitmen dalam rangka mewujudkan pelayanan terbaik dan gratis.
Hal ini disampaikan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematang Siantar Rudi Fernando Sianturi, AMd.IP, SH, MH, dalam kegiatan mensosialiasasikan program kerja pihaknya atas hak seluruh warga binaan.
Kegiatan Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar didampingi Ka. KPLP Raymon Andika Girsang ini terlaksana di lapangan olah raga, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalinsum Siantar - Limapuluh, Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (21/02/2020) sekira pukul 08.30.
"Perihal pelaksanaan program kerja, demi kepentingan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP ; red) dan sesuai aturan berlaku, " ujar Kalapas Rudi Fernando Sianturi saat penyampaian arahannya.
Kegiatan sosialisasi senantiasa dilaksanakan dan Kalapas mengatakan, agar seluruh warga binaan mengetahui tentang tata cara pengusulan remisi dan pihaknya akan melanjutkan usulan itu ke Tingkat Kanwil dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Mendampingi dan memfasilitasi usulan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersama bebas (CMB) serta cuti bersyarat (CB) sesuai aturan yang berlaku dan bebas biaya, " kata Rudi Fernando Sianturi.
Selain itu, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar dalam amanatnya mengatakan, harapan kepada seluruh warga binaannya agar berkelakuan baik selagi masih menjalani masa pidananya dan juga menjaga kebersihan lingkungan blok dan kamar.
"Diharapkan juga kepada WBP agar menjaga kebersihan di lingkungan blok dan menjaga keamanan, ketertiban di Lapas. Kitamengimbau agar keluarga WBP yang ingin membuat usulan bagi keluarganya agar menemui langsung pihak Lapas dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan tanpa ada dibebankan biaya, " tegasnya.
Selanjuthya, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar menyampaikan, amanat kepada semua pegawai Lapas, agar menjalankan tugas dengan tulus, iklas dan humanis. Ia juga menegaskan, sebagai pelayan masyarakat maka pegawai harus memberikan pelayanan terbaik kepada publik khususnya, terhadap WBP tanpa ada pungutan biaya.
"Komitmen itu merupakan kesepakatan kita bersama, demi terciptanya transparansi terhadap publik, khususnya kepada keluarga WBP. Kepuasan publik akan terus mendukung Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, " jelasnya.
Kalapas Rudy Fernando Sianturi menambahkan, Ia didampingi Ka. KPLP Raymon Andika Girsang, akan mendalami laporan masyarakat, terkait dugaan pungli dilakukan pegawai atau petugas. Ia mengatakan, apabila ada temuan pungutan liar (pungli), maka diberi sanksi berupa tindakan tegas terhadap petugas.
"Kita sedang mendalami laporan masyarakat tentang dugaan pungli oleh petugas. Kalau terbukti adanya pungli itu, kita akan proses dan menindak tegas pegawainya, " pungkasnya. (rel)