SIMALUNGUN - Masyarakat menyoroti PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra ; red) selaku pihak yang memiliki kewenangan otoritas, sepatutnya, mendatangkan investor dari luar daerah ke Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
KEK Sei Mangkei dibentuk pemerintah untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi berskala nasional maupun internasional di Kecamatan Bosar Malingas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Namun, kalangan masyarakat menuding PT Kinra tak mampu mendatangkan investor dari luar daerah. Akhirnya, PT Kinra melalui investor lokal mengelola lahan usaha palawija dalam rangka program ketahanan pangan.
Informasi dihimpun, berkisar ratusan hektar tanaman palawija atau ubi kayu di KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Malingas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (07/10/2024), sekira pukul 10.01 WIB.
"Dengan mengatasnamakan Program Ketahanan Pangan Koperasi Pensiunan PTPN, Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Nusantara (KPN - FKPPN ; red) mengelola tanaman ubi kayu di lokasi, " jelas nara sumber.
Lebih lanjut, kawasan Ekonomi Khusus (KEK ; red) Sei Mangkei merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN ; red) pertama di Indonesia yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo setelah pelantikannya, mengawali program kerja pemerintahannya, tahun 2014 yang lalu.
"Sebelumnya, penetapan KEK Sei Mangkei di atas lahan seluas 1.933, 80 Hektare, melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 29, Tahun 2012, pada tanggal 27 Februari 2012 yang lalu, " ujar Mhd. Aliaman Sinaga.
Kemudian, Mhd Aliaman Sinaga menerangkan, KEK Sei Mangkei dibentuk pemerintah untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi berskala nasional maupun internasional di Kecamatan Bosar Malingas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
"Alih fungsi lahan industri KEK Sei Mangkei atas kepentingan pihak Kinra dan oknum pengusaha, " kata pria yang juga aktif berprofesi sebagai jurnalis.
Menurut, Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat KAMPUD Provinsi Sumatera Utara, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H., menerangkan, pihak Holding Perkebunan PTPN III menetapkan Otoritas KEK Sei Mangkei dikelola salah satu anak perusahaannya.
"Holding Perkebunan telah menetapkan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA; red) Sei Mangkei selaku Pengembang, Pengelola, dan juga sebagai pihak Pemasaran sektor usaha Kawasan Industri eks lahan HGU PTPN III, " tutup Mhd. Aliaman Sinaga melalui pesan percakapan selularnya.
Sementara, Direktur PT Kinra Sei Mangkei, VT Moses Situmorang, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, awak medis ini belum dapat mengkonfirmasi dan meminta tanggapannya terkait alih fungsi ratusan hektar Kawasan Industri Sei Mangkei.