Satnarkoba Polres Simalungun Gerebek Rumah di Nagori Tanjung Rapuan, Ini Hasilnya

    Satnarkoba Polres Simalungun Gerebek Rumah di Nagori Tanjung Rapuan, Ini Hasilnya
    Keterangan Photo : Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun Berikut Ke dua Tersangka dan Sejumlah Barbuk

    SIMALUNGUN - Dua orang pria diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun usai melakukan pengrebekan di salah satu rumah, Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Selasa(07/02/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

    Informasi diperoleh, dari hasil penggerebekan itu diketahui inisial ke dua pria itu "MR" (34) alias Kopek dan "BG" (40) alias Anto. Diketahui, ke duanya warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori  Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

    Penggrebekan ini berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang aktivitas pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya, langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun.

    Tiba di sekitaran lokasi, Tim Opsnal dipimpin Kanit II Satnarkoba Polres Simalungun IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan dan juga berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Nagori Tanjung Rapuan melalui Gamot (Kepala Lingkungan ; red).

    Lebih lanjut, Tim Opsnal didampingi Gamot melakukan penggrebekan terhadap rumah pelaku dan mengamankan ke dua pelaku tanpa perlawanan. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan tubuh serta menggeledah seisi rumah pelaku.

    Kemudian, saat penggeledahan disaksikan Gamot setempat, akhirnya personel Tim Opsnal berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam kemasan sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan seberat 2, 83 gram kotor.

    Selain itu, personel Tim Opsnal juga mengamankan, sebuah kotak plastik berwarna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Nokia berwarna hitam. Masih di lokasi, personel Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap ke dua pelaku.

    Selanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku MR alias Kopek terkait sejumlah narkotika jenis sabu yang diamankan merupakan miliknya dan barang bukti sabu, sebelumnya diantarkan pelaku BG alias Anto, diperoleh dari seorang pria di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

    Hal ini disampaikan, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., dalam siaran pers membenarkan, pihaknya telah mengamankan, ke dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    "Berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang melaporkan bahwasannya di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, " sebut AKP Adi Haryono melalui pesan percakapan selular, Kamis (09/02/2023) sekira pukul 12.08 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkoba.

    "Merespons hal tersebut, memerintahkan untuk mempedomani dan melaksanakan perintah Kapolri tersebut, " sambung AKP Adi.

    Sebelumnya, pesan yang disampaikan Kapolres Simalungun kepada seluruh personel sejajaran, untuk terus menjaga keamanan dan kedamaian agar suasana sejuk di Wilayah Kabupaten Simalungun sekaligus menekankan setiap personel tulus dan ikhlas dalam tugas pelayanan.

    "Mari kita terus menjaga wilayah Kabupaten Simalungun ini tetap aman, damai dan sejuk. Terus kita bersemangat untuk fokus melayani masyarakat, " pungkas AKP Adi.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Bupati Terima Silaturrahmi LPM Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tony Rosyid: Said Didu, Simbol Perlawanan Terhadap Oligaki

    Ikuti Kami