3 Pria Ini Diringkus, Begini Keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun

    3 Pria Ini Diringkus, Begini Keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Tiga orang pria yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu tak berkutik ketika personel Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkusnya dan dari ke tiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

    Informasi adanya penangkapan itu, berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas seorang pria, sebelumnya telah dilaporkan kepada petugas dan direspon dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian, setelah tiba di lokasi.

    Pada saat yang tepat, penangkapan pertama dilakukan petugas terhadap pria berinisial RRN (21) di Perumnas Tanah Jawa, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (03/03/2025), sekira pukul 18.30 WIB.

    Disebutkan, petugas meringkus RRN dan dari hasil penggeledahan terhadap pemuda pengangguran ini, petugas menemukan 1, 25 gram sabu berikut, 2 set bong, 2 kaca pirex, buku catatan dan 2 unit ponsel type Android.

    Pengakuan pelaku RRN setelah diinterogasi petugas mengaku dirinya menerima barang haram tersebut dari VRS (24), seorang pria yang menetap di seputaran Simpang, SMA Negeri 1, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.

    Tak ingin membuang waktu, petugas tiba di sekitar kediaman pelaku dan kebetulan, pelaku sedang berada di depan rumahnya. Petugas langsung menyergapnya, tanpa perlawanan dan selanjutnya, VRS diinterogasi petugas.

    Saat VRS diinterogasi dan Ia mengatakan, sebelumnya mendapatkan narkoba jenis sabu dari Rikki yang berperan sebagaimana pemssok dan keberadaan pria tersebut di seputaran Pekan, Kelurahan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

    Namun, belum ada laporan resmi, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik, pengembangan terhadap mata rantai peredaran yang melibatkan pelaku, RRN dan VRS serta Rikki dan lke tiga pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Simalungun.

    Berselang beberapa jam, personel kembali menerima laporan dari warga dan mencurigai aktivitas seorang pria disebut, MS alias Sontong (35) mengaku tak memiliki pekerjaan dan menetap di Jalan Cempaka, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.

    Respon personel terhadap laporan warga ditindaklanjuti dan pelaku tertangkap di seputaran warung di Jalan Mawar Ujung, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Senin (03/03/2025), sekira pukul 23.30 WIB.

    Masih di lokasi, saat MS alias Sontong digeledah petugas dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3, 20 gram kotor. Tak hanya itu, petugas mengamankan satu unit ponsel type Android, uang senilai Rp 139 Ribu, hasil transaksi berikut selembar tissu, pembungkus sabu tersebut.

    Berdasarkan keterangan MS alias Sontong saat petugas menginterogasinya, ternyata MS alias Sontong enggan mengungkap asal-usul sabu yang dimilikinya. Namun, penyelidikan tetap dilakukan dan pelaku diboyong ke Mako Polres Simalungun.

    Hal ini.dibenarkan, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba.

    "Kami berkomitmen memberantas narkoba dan Ajakan seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, " ujar AKP Henry.

    Ia menambahkan, penyidikan dan pendalaman terhadap MS alias Sontong dilakukan dan akhirnya, terungkap nama Yardiansyah Silitonga yang sebelumnya diringkus pada 3 Februari 2025 dengan barang bukti 8 gram sabu.

    "Selanjutnya, kami akan mengembangkan jaringan Yardiansyah Silitonga ini untuk menangkap pemasok yang lebih besar, " tegasnya.

    Kini, sejumlah barang bukti telah diamankan dan ke tiga pelaku menjalani proses penyidikan lanjutan di Mako Polres Simalungun, sekaligus melengkapi berkas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

    "Ke tiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkoba dan marilah, kita bersama, kita perangi narkoba, demi masa depan yang lebih baik, " tutup AKP Hendry. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    PT Kinra Restui PT WPM Lakukan Pungli, Begini...

    Artikel Berikutnya

    Maling TBS Kelapa Sawit di Afdeling 4 Kebun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon
    Pengedar Sabu di Nagori Pematang Kerasaan Rejo Ditangkap, Warga: Masih ada pelaku lainnya

    Ikuti Kami