Heboh Penangkapan si Putra di Gang Sederhana, Ini Pers Rilis Polres Simalungun

    Heboh Penangkapan si Putra di Gang Sederhana, Ini Pers Rilis Polres Simalungun
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Jaringan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu kembali diungkap personel Satuan Narkoba Polres Simalungun, setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas peredaran sabu-sabu.

    Laporan warga menyebutkan aktivitas pelaku, bertransaksi narkoba jenis sabu langsung direspon petugas dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar rumah orang tua pelaku.

    Informasi diperoleh, akhirnya pelaku tertangkap saat berada di rumah orang tuanya, Gang Sederhana, Huta 2, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (06/03/2025), sekira pukul 16.30 WIB.

    Selanjutnya, diketahui pelaku bernama Kasriyal Syahputra alias Putra (36) dan kediaman pelaku di Lingkungan Titi Gantung, Huta IV, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    Seterusnya, saat petugas menggeledah didapati, barang bukti berupa narkotika jenis sabu terdiri dari, 10 paket kemasan plastik klip ukuran sedang dan 8 paket kemasan plastik klip ukuran kecil dengan total 40, 36 gram berat kotornya.

    Barang bukti lainnya, turut diamankan petugas yaitu, 1 unit handphone jenis Android bermerk Oppo, uang tunai Rp 1 Juta disinyalir hasil transaksi, plastik klip kosong sebanyak 2 bal, 1 unit timbangan digital dan sebuah kaca pirex.

    Selain itu, satu set alat hisap sabu (bong; red), pipet berbentuk sendok dan selembar plastik kresek warna putih biru. Saat penggerebekan itu, petugas mendapati ceceran sabu di lantai kamar dan sabu didapati dari lemari.

    Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas; red) Polres Simalungun, AKP Verry Purba dan menjelaskan kronologi penangkapan melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun, Sabtu (08/03/2025), sekira pukul 19.50 WIB.

    Kemudian, AKP Verry Purba menyampaikan, operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen personel Polres Simalungun memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    "Pelaku seorang pria bernama Kasriyal Syahputra berumur 36 tahun, pekerjaan tak menetap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, " sebut AKP Verry.

    Kemudian, sesaat sebelum penggrebekan, petugas melihat gerak - gerik pelaku saat berada di belakang rumah dan melihat kehadiran petugas, pria yang akrab dipanggil Putra masih sempat berupaya melarikan diri.

    "Pelaku melihat kedatangan petugas dan sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pria tersebut, " jelas AKP Verry Purba.

    Kemudian, petugas melakukan interogasi dan dilanjutkan dengan penggeledahan tubuh pelaku. Selanjutnya, petugas masuk ke dalam kamar dan petugas menemukan narkotika jenis sabu di atas lantai kamar.

    Tak sampai disitu, petugas memeriksa dan pendapat barang bukti lainnya di dalam lemari kamar. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun, " kata Kasi Humas Polres Simalungun.

    Selanjutnya, AKP Verry menambahkan, dari lokasi penangkapan pelaku diboyong berikut barang buktinya ke Mako Polres Simalungun. Lebih lanjut, dilakukan gelar perkara dengan mentersangkakan pelaku untuk penyidikan lanjut.

    "Tersangka KS diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup , atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, " terang AKP Verry mengakhiri.

    Sebelumnya diberitakan, informasi yang menghebohkan ketika sejumlah personel Kepolisian berbaju sipil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria disinyalir terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

    Informasi diperoleh, identitas pria yang tertangkap di seputaran lokasi tangkahan, Gang Sederhana, Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (06/03/2025), sekira pukul 15.00 WIB.

    "Iya, bang. Kabarnya ada satu orang, si Putra yang ditangkap personel Polres Simalungun, " ungkap nara sumber melalui sambungan percakapan selular.

    Lebih lanjut, nara sumber mengungkapkan, saat penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dimiliki pelaku Putra dari sekitaran rumahnya.

    "Petugas melakukan penggeledahan di sekitar rumah si Putra dan dapat barangnya, bang, " ungkap nara sumber.

    Selanjutnya, nara sumber mengutarakan, domisili pelaku di Gang Sederhana, Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar dan petugas langsung membawa pelaku diboyong ke Mako Polres Simalungun.

    "Si R pemasoknya dan sempat dicari karena pengakuan si Putra dan dari lokasi penangkapan si Putra langsung dibawa ke Polres Simalungun, " tandas nara sumber.

    Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Hendry S Sirait, belum dapat dimintai keterangannya hingga rilis berita ini dilansir ke publik, terkait operasl yang dilaksanakan pihaknya di Nagori Perdagangan II.

    Diketahui, saat ini pelaku telah diamankan petugas Kepolisian Resor Simalungun dan yang sangat disesalkan, saat dihubungi ke nomor +62 821-6827-XXXX , ternyata telah memblokir nomor kontak awak media ini.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Soal Perawatan Tanaman Afdeling 2 Kebun...

    Artikel Berikutnya

    PTPN IV Kebun Dosin Rusak Lingkungan, 9...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon

    Ikuti Kami