SIMALUNGUN - Seorang pria berusia 48 tahun dikabarkan telah diamankan petugas ke Mako Polsek Bosar Maligas. Penangkapan pria yang mengaku dirinya bernama Mamas Aditia alias Memes ini terkait aktivitas ilegal yang dilakoninya selama ini.
Informasi diperoleh, Mamas Aditia alias Memes ini ditangkap petugas saat berada di seputaran Kampung Jawa - Teladan Timur, Lingkungan II, .Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/02/2025), sekira pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan laporan tertulis, petugas melakukan penggeledahan dan pelaku tak mampu berkutik ketika petugas mendapati sejumlah barang bukti, berupa narkoba jenis sabu seberat 0, 17 gram kotor di dalam kemasan plastik klip.
Selain itu, petugas juga mengamankan, 1 set alat pakai atau hisap (bong; red), 1 bal ditambah dua bungkus plastik klip kosong dan 2 buah pipet plastik berbentuk sendok serta 1 buah mancis bewarna ungu. Kemudian, 1 unit handphone jenis Android bermerk Vivo berwarna biru hitam.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang disinyalir hasil transaksi sabu-sabu senilai Rp 672 ribu. Lebih lanjut, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Seluruh barang bukti hasil penggeledahan itu milik pelaku dan selanjutnya, pelaku mengungkapkan, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria, akrab dipanggil Kundil warga Lingkungan Teladan Metro, Lingkungan 9, Kelurahan Ujung Padang.
Menurut, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi, S.H., dalam laporan tertulisnya diteruskan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan, saat ini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Bosar Maligas untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun.
"Seorang pria terkait penyalahgunaan narkoba telah diamankan dan hal ini, dalam upaya memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun, " sebut IPTU Soni Silalahi, S.H., dilansir dari pesan percakapan selular WAG Humas Polres Simalungun, Kamis (27/02/2025), sekira pukul 22.05 WIB.
Kemudian, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, aktivitas transaksi narkoba jenis sabu. Petugas menindaklanjuti dan tiba di lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku.
"Setelah tertangkap pelaku tertangkap dan menyebutkan, sabu milik Kundil, lalu menyerahkan kepada Muhammad Thorik (cucu Kundil; red), untuk selanjutnya diserahkan kepada Memes, " ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonny Silalahi, S.H., menyatakan, pihaknya melakukan pengembangan kasus itu dan komitmen Polres Simalungun untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, " jelas IPTU Sonny.
Meskipun, petugas telah berupaya melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang. Namun, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik, belum ada laporan pengembangan terhadap Kundil.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kami dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, " tegas Kasi Humas AKP Verry mengakhiri. (rel)