Komisi A DPRD Sumut Kunjungi Lahan Konflik Futasi dan Kebun Bangun di Gurilla

    Komisi A DPRD Sumut Kunjungi Lahan Konflik Futasi dan Kebun Bangun di Gurilla
    Keterangan Photo ; Istimewa

    PEMATANG SIANTAR - Surat aduan Kelompok Tani yang dinamai dengan Forum Tani Sejahtera (Futasi; red) Gurilla, jauh sebelumnya telah diterima, akhirnya direspon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara.

    Surat tersebut diterima Komisi A DPRD Provinsi Sumut, terkait konflik tanah yang dikuasai masyarakat, di atas klaim berstatus HGU milik eks PTPN III, saat ini berubah menjadi manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Bangun.

    Informasi diperoleh, akhirnya Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara datang dan meninjau lokasi di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. Kamis (27/02/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumut Zeira Salim Ritonga, S.E., dalam kunjungan ini, mewakili H Ustman Jakfar selaku Ketua Komisi A mengadakan pertemuan di Ruang Data Pemko Pematang Siantar.

    Selain dihadiri sejumlah pejabat Pemko Pematang Siantar, tampak kegiatan tersebut dihadiri Manajemen PTPN IV Regional 1, eks PTPN 3 Kebun Bangun dan Camat Gurilla serta Lurah Bah Sorma.

    Dalam arahan singkat, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumut Zeira Salim Ritonga, S.E
    menyampaikan, bila ada niat baik dari pihak Manajemen PTPN, perihal kasus ini tidak sulit untuk diselesaikan.

    "Pasalnya, lokasi tanah tersebut sudah diusahakan rakyat, sejak 20 tahun yang lalu, " ujar Zeira Salim Ritonga, S.E.

    Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menegaskan, pihaknya berkunjung ke lokasi kasus konflik tanah masyarakat di Kelurahan Gurilla.

    "Antara Masyarakat dan PN4 yang berubah menjadi PN3 Kebun Bangun berkonflik di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar sampai saat ini, " tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumut.

    Pada tahun 2022  lalu, Konflik PTPN III dengan Petani Gurilla Alat berat PTPN III masih beroperasi di Kawasan eks HGU No 3 Kampung Baru, Gurilla, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

    "Kalau mengikuti aturan terkait perpanjangan HGU saat ini, PN3 harus menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sekira 20?ri luas HGU. dan itu adalah program Kementerian menyelesaikan persoalan kasus konflik tanah, ' ujar Ritonga.

    Kemudian, Ia menegaskan, kepada pihak PTPN agar membuka diri dalam penyelesaian kasus ini, sebab 144 kepala keluarga masyarakat dalam konflik tersebut adalah rakyat indonesia.

    "Mereka 144 Kepala Keluarga membutuhkan kepastian hidup untuk sehari-harinya tanpa ada gangguan dalam status tanah dan pertanian mereka, " tegas Ritonga.

    Sebelumnya, pihak PTPN memaparkan bahwa mereka melakukan pengamanan aset negara, dan mengatakan lahan tersebut masuk dalam HGU No 1 tahun 2006 dan mengklaim bahwa masyarakat di atas lokasi tersebut telah banyak di akomodir.

    Menurut PTPN, pihaknya telah mengakomodir biaya untuk berpindah dengan pemberian tali asih/sagu hati. Namun, ada beberapa warga diatas lahan 5 Ha tetap tidak mau berpindah dan menerima tali asih tersebut.

    Selain itu, pihak Kebun juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan di tingkat PTUN, terkait kasus tersebut.

    Terpisah, salah seorang Anggota Komisi A Irham Buana Nasution menyampaikan, terkait gugatan di PTUN tersebut, tentu saja pihak PTPN IV Regional I Kebun Bangun dapat memenangkan perkara ini melawan rakyat atau soal penyelamatan aset negara.

    "Tetapi perlu dipahami, bahwa kasus Futasi Gurilla yang sampai ke Komisi A, bahwa persoalan ini adalah tentang hajat hidup orang banyak. Dimana sudah ada peradaban rakyat diatas lahan yang kuasai rakyat saat ini, " terang Irham Buana Nasution.

    Kemudian, Irham Buana Nasution mengatakan, dalam pertemuan ini, Ia mengira hadirnya masyarakat yang dimaksud, untuk dapat mendengar keterangan masyarakat.

    "Tadinya saya berfikir ada masyarakat dalam pertemuan ini, sehingga dapat didengar keterangannya, bagaimana kita akan menyelesaikan persoalan tidak ada rakyat berkonflik hadir dalam pembahasan, " ujarnya.

    Jadi kita jangan berpikir bahwa itu perampas tanah negara, lanjut Irham Buana Nasution menerangkan, bahwa mereka berhak hidup diatas tanah dan dinegara Republik Indonesia ini.

    "Serta berhak untuk mendapatkan kehidupan yang berkeadilan. Sehingga pihak Kebun harus siap membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan ini, tidak hanya bicara memberi uang, melainkan enclave lahan buat rakyat demi keberlangsungan hidup, " katanya.
     
    Sekretaris Daerah Pemko Siantar Junaidi Sitanggang menyampaikan bahwa persoalan ini telah dimediasi oleh Staf Kepresidenan untuk penyelesaian, konflik dan dengan poin semua pihak agak menahan diri dan menjaga kondusifitas.

    Selain itu, agar Kementerian ATR/BPN segera membentuk Tim penyelesaian kasus konflik tanah tersebut. Usai pertemuan di Pemko Anggota Komisi A tersebut langsung meninjau lokasi konflik dan bertemu dengan masyarakat.

    Sekretaris Forum Tani Sejatera Indonesia (FUTASI) Gurilla Feri R Panjaitan mengatakan terima kasih atas kunjungan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan bersedia mendengarkan aspirasi warga di gurrila.

    Sejak tahun 2003 masyarakat sudah menduduki lahan Eks PTPN III sekarang dan sudah mengusahai lahan selama kurang lebih 20 Tahun.

    Sejak adanya Program Strategis Nasional (PSN) bahwa puluhan rumah dan tanaman warga di rusak oleh Eks PTPN III dengan menggunakan Alat berat Eksavator dan di kawal ratusan personil TNI/Polri dan Pam Swakarsa.

    Berdasarkan data - data surat tahun 2006 dari PTPN terdapat lahan dibawah Pemerintah Kota Pematangsiantar seluas 570 Ha di Tanjung pinggir dan 126 Ha di Gurilla.

    Dan surat tersebut mempertegas skala perioritas yang harus dilepas terlebih dahulu adalah Gurilla akan tetapi yang terjadi lahan tersebut diokupasi oleh Eks PTPN III.

    "HGU PTPN III di Kampung Pasar Baru Gurilla, disinyalir tidak benar. Hingga saat ini tidak ada HGU perusahaan tersebut, " katanya.

    Terjadinya pemberian tali asih kepada masyarakat, dikarenakan intimidasi, bukan karena kehendak masyarakat.

    "Selalu di intimidasi akhirnya menyerah dan menerima, bukan karena ingin, " tambahnya.

    Di lahan konflik Wakil Ketua Komisi A Zeira menyampaikan segera masyarakat kirimkan data - data dalam satu minggu ini, agar kita bawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya.

    "Kepada manager kebun, kami minta hindari konflik fisik menunggu kita lakukan RDP, kehadiran ini menjadi langkah awal, jangan ada saling ganggu, biar sama - sama tanaman di atas lahan berjalan dengan baik, " kata Zeira.

    Mak Nisa salah satu warga mengharapkan Anggota DPRD Sumut dapat membantu proses penyelesaian kasus tanah mereka.

    "Saya pak korban pemukulan yang dilakukan satpam Kebun tidak punya prikemanusiaan dan itu terjadi saat saya menggendong anak saya. Kami minta pak bantu kami, " katanya.

    Sawit yang ada saat ini adalah tanaman yang batu ditanam Kebun, sebelumnya itu adalah tanaman durian, petai,  jengkol, rambutan dan lainnya.

    "Saat mereka melakukan okupasi paksa saat itu, tanaman kami disumbangkan dan langsung ditanam sehingga barang buktinya hilang, " kata salah satu warga.

    Anggota Komisi A yang turut hadir adalah Dr. H. Hefriansyah SE, MM, A Megawati Zebua, apt. Cherial Sri Pratiwi Laia, S.Farm, Drs. H. Abdul Khair, MM dan Paltak Siburian.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    PT WPM Ambil Alih Outsource Security KEK...

    Artikel Berikutnya

    3 Pria Ini Diringkus, Begini Keterangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon
    Pengedar Sabu di Nagori Pematang Kerasaan Rejo Ditangkap, Warga: Masih ada pelaku lainnya

    Ikuti Kami