Soal Galian Tanah Urug, PTPN IV Regional 2 Kebun Tinjowan Kangkangi Undang-Undang

    Soal Galian Tanah Urug, PTPN IV Regional 2 Kebun Tinjowan Kangkangi Undang-Undang
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Meskipun pemerintah telah menetapkan, perusahaan di bidang usaha perkebunan yang telah beraktifitas dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU; red) diwajibkan memiliki dokumen izin lingkungan. 

    Ketentuan ini diberlakukan kepada perusahaan perkebunan dan kewajiban pelaksanaan ketentuan tersebut sesuai Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (UUCK; red).

    Sementara, sejak sebulan yang lalu terungkap bahwa pihak Manajemen PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan dituding melakukan pembiaran aktivitas penggalian tanah urug di kawasan HGUnya.

    Aktivitas penggalian tanah urug bertujuan komersil berada di Afdeling 3, Unit Kebun Tinjowan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (01/02/2025), sekira pukul 11.00 WIB.

    Sementara, Abdi Sinaga selaku Manajer Unit Kebun Tinjowan sesuai penyampaian sebelumnya, dikonfirmasi ulang soal penggalian tanah urug yang dikomersilkan tersebut, malah mengatakan, agar awak media ini menghubungi Asisten Personalia Kebun Tinjowan (APK; red).

    "Saya masih di lapangan dan silahkan menghubungi APK untuk penjelasannya ya, " tulis Manajer Kebun Tinjowan singkat.

    Terpisah, Asisten Personalia Kebun Tinjowan Rafsanjani dihubungi melalui pangilan selularnya terkesan enggan menyampaikan klarifikasi secara rinci terkait kegiatan penggalian tanah.

    "Sudah diperintahkan pihak pengamanan, menghentikan kegiatannya, bangbang, " jelas Rafsanjani. Sabtu (01/02/2025), sekira pukul 10.15 WIB.

    Diberitakan sebelumnya,
    Kalangan publik menyoroti aktivitas pertambangan tanah urug di areal HGU milik PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan.

    Disinyalir, kegiatan itu berdalih penggalian parit isolasi dan tanah urug tersebut dihibahkan kepada masyarakat setempat.

    Aktivitas itu sejak sebulan lalu di Areal Afdeling 3, Unit Kebun Tinjowan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/01/2025).

    "Sudah kami tanyakan kepada pihak Manajemen Kebun Tinjowan di Kantor Afdeling 3 dan jawabannya, hanya menyebutkan bahwa tanah utug tersebut dihibahkan kepada masyarakat, " ungkap nara sulber melalui sambungan percakapan selularnya.

    Kejanggalan dalam proses penggalian tanah urug tersebut, lebih lanjut nara sumber mengungkapkan, kegiatan itu bukanlah program pembangunan investasi perusahaan dan hasil galian tanah urug dikomersilkan.

    "Pelaksana kegiatan itu bukanlah pihak rekanan PTPN IV dan tanah urug itu dijual seharga Rp 350 Ribu / truck yang antrian di lokasi tersebut, " beber nara sumber

    Nara sumber menambahkan, disinyalir aktivitas itu dilakukan atas kepentingan pihak yang berpengaruh di wilayah itu dan setiap harinya, terdapat puluhan antrian truck untuk muat tanah urug yang berlangsung sejak sebulan lalu.

    "Pihak pelaksananya diduga kerabat dekat  seorang anggota legislatif terpilih di Kabupaten Simalungun berasal dari Kecamatan Ujung Padang. Setiap hari puluhan truck antri di lokasi, " tandas nara sumber.

    Terpisah, Manajemen PTPN IV Regional 2 melalui Manajer Unit Kebun Tinjowan, Abdi Sinaga menyampaikan tanggapan saar dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya terkait aktivitas penggalian tanah urug di areal HGU Afdeling 3 Kebun Tinjowan tersebut.

    "Terima kasih infonya. Sudah kuperintahkan Asisten Personalia Kebun (APK; red) dan Personel Pengamanan untuk memeriksa. Bagaimana sebenarnya ceritanya dan besok pagi jelas ceritanya, " sebut Manajer Kebun Tinjowan dalam pesan singkatnya, Jumat (31/01/2025), sekira pukul 21.25 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Berdalih Hibah, Galian Tanah Urug di Areal...

    Artikel Berikutnya

    Pengedar Sabu Tertangkap di Perdagangan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Tingkatkan Profesionalisme Personel Sathanlan Lanud Sultan Hasanuddin  Gelar Latihan Menembak
    Hendri Kampai: Hutang Banyak, Korupsi Merajalela, Indonesia di Ambang 'Zero Sum Game'

    Ikuti Kami