SIMALUNGUN - Seluas 15 hektare yang merupakan eks areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Goodyear di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diduga telah disewakan secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab kepada masyarakat.
Informasi yang diperoleh, terkait biaya sewa yang dipungut bervariasi antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per tahun, Minggu (20/04/2025), sekira pukul 09.00 WIB.
Padahal, menurut Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak pernah menyewakan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyewaan yang terjadi di atas lahan itu adalah tindakan ilegal.
"Kalaupun ada yang menyewakan, itu ilegal. Sampai saat ini tidak ada keputusan atau kebijakan dari Pemkab terkait sewa lahan itu, " ujar Bernhard, politisi Partai NasDem, Minggu (20/4/2025).
Bernhard menyebutkan Komisi III sebenarnya telah mengagendakan pembahasan khusus terkait status dan pemanfaatan lahan eks Goodyear tersebut. Namun, agenda itu sementara ditunda karena fokus lembaga saat ini masih pada pembahasan LKPj Bupati Simalungun.
"Memang kemarin sudah diagendakan (memanggil bidang aset), tapi karena ada LKPj ini, kita batalkan dulu. Nanti akan kita lanjutkan, " katanya.
Lahan yang dimaksud merupakan eks areal HGU PT Goodyear yang masa perizinannya tidak diperpanjang. Hingga kini, status pemanfaatan lahan itu masih menjadi pertanyaan publik, terutama setelah muncul laporan penyewaan liar kepada masyarakat.
Sementara itu, Pemkab Simalungun belum memberikan keterangan terkait dugaan penyewaan ilegal ini. Kepala Bidang Aset Simalungun, Ricardo Sinaga belum berhasil dikonfirmasi. Selain itu, Camat Tapian Dolok, Juraini Purba tak merespon saat dihubungi.