LSM PAB Simalungun Soroti Galian Tanah di HGU Kebun Tinjowan, Desak Polisi Bertindak

    LSM PAB Simalungun Soroti Galian Tanah di HGU Kebun Tinjowan, Desak Polisi Bertindak
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun mendesak Polres Simalungun bertindak dan mengusut aktivitas penggalian tanah di kawasan HGU, milik perusahaan perkebunan.

    Hal ini disampaikan WH Butar-Butar kepada awak media ini terkait aktivitas penggalian tanah urug di kawasan HGU milik PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Senin (03/02/2025), sekira pukul 09.00 WIB.

    "Melalui lembaga ini, kami mendesak pihak Kepolisian melakukan penindakan atas penyalahgunaan HGU yang terjadi di Kebun Tinjowan tersebut, " ujar WH Butar-Butar melalui sambungan percakapan selularnya.

    Lebih lanjut, Ia menegaskan, bahwa pihak Manajemen PTPN IV Regional 2 dianggap telah mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK; red), terkait pemberlakuan izin lingkungan terhadap perusahaan perkebunan.

    "Hal ini diberlakukan kepada perusahaan perkebunan dan kewajiban pelaksanaan ketentuan tersebut sesuai Pasal 37 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (UUCK; red), " tegasnya.

    Sementara, Manajer Unit Kebun Tinjowan melalui Asisten Personalia Kebun Rafsanjani saat dikonfirmasi menyebutkan, telah dihentikan aktivitas penggalian tanah di kawasan HGU, Areal TBM Kelapa Sawit tersebut.

    "Iya, bang. Sudah dihentikan kegiatan itu, " kata Rafsanjani dalam percakapan selular.

    Namun, APK Kebun Tinjowan saat ditanyakan terkait bekas penggalian tanah urug ditinggal begitu saja dan bagaimana upaya penanggulangan rusaknya lingkungan di areal TBM, Afdeling 3 tersebut terkesan enggan untuk menjelaskan.

    Sebelumnya diberitakan, terkait aktivitas pertambangan tanah urug ilegal berasal dari areal HGU milik PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan berdalih penggalian parit isolasi dan tanah urug tersebut dihibahkan kepada masyarakat setempat.

    Informasi diperoleh, aktivitas ilegal itu tepatnya di seputaran Jalan Perjuangan, Areal Afdeling 3, Unit Kebun Tinjowan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/01/2025), sekira pukul 13.59 WIB.

    "Sudah kami tanyakan kepada pihak Manajemen Kebun Tinjowan di Kantor Afdeling 3 dan jawabannya, hanya menyebutkan bahwa tanah utug tersebut dihibahkan kepada masyarakat, " ungkap nara sulber melalui sambungan percakapan selularnya.

    Kejanggalan dalam proses penggalian tanah urug tersebut, lebih lanjut nara sumber mengungkapkan, kegiatan itu bukanlah program pembangunan investasi perusahaan dan hasil galian tanah urug dikomersilkan.

    "Pelaksana kegiatan itu bukanlah pihak rekanan PTPN IV dan tanah urug itu dijual seharga Rp 350 Ribu / truck yang antrian di lokasi tersebut, " beber nara sumber

    Nara sumber menambahkan, disinyalir aktivitas itu dilakukan atas kepentingan pihak yang berpengaruh di wilayah itu dan setiap harinya, terdapat puluhan antrian truck untuk muat tanah urug yang berlangsung sejak sebulan lalu.

    "Pihak pelaksananya diduga kerabat dekat  seorang anggota legislatif terpilih di Kabupaten Simalungun berasal dari Kecamatan Ujung Padang. Setiap hari puluhan truck antri di lokasi, " tandas nara sumber.

    Sementara, Manajemen PTPN IV Regional 2 melalui Manajer Unit Kebun Tinjowan, Abdi Sinaga menyampaikan tanggapan saar dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya terkait aktivitas penggalian tanah urug di areal HGU Afdeling 3 Kebun Tinjowan tersebut.

    "Terima kasih infonya. Sudah kuperintahkan Asisten Personalia Kebun (APK; red) dan Personel Pengamanan untuk memeriksa. Bagaimana sebenarnya ceritanya dan besok pagi jelas ceritanya, " sebut Manajer Kebun Tinjowan dalam pesan singkatnya, Jumat (31/01/2025), sekira pukul 21.25 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pengedar Sabu Tertangkap di Perdagangan,...

    Artikel Berikutnya

    Ricuh Realisasi DD di Nagori Banjar Hulu,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    KPU Samosir Tetapkan Vandiko Timotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
    Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Mandailing Natal Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Ikuti Kami